TTS: Teka-teki [Larangan] Siaran Langsung Persidangan
oleh Nur Muktiadi (catatan)
IMBAS siaran langsung di layar televisi dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutar rekaman sadapan pembicaraan telepon antara taipan Anggodo Widjojo dengan para petinggi Kejaksaan Agung dan Kepolisian Indonesia tidak sebatas pada naiknya peringkat mata tayangan tersebut, melainkan – belakangan – juga sampai pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring. Tak sebagaimana biasanya, KPI dan Pak Menteri atau Departemen Kominfo kali ini berseia-sekata untuk membatasi bahkan melarang siaran langsung persidangan untuk layar televisi.
Jelas, pembatasan ini lebih sebagai reaksi ketimbang sebagai reaktualisasi tata aturan yang sebelumnya sudah ada. Titikpijak Menkominfo berdasar siaran rekaman yang ditengarai menjadi bukti adanya desain atau skenario pelemahan atau pengerdilan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara titikfokus KPI – sebagaimana dinyatakan komisioner Bimo Nugroho Sekundatmo – pada sidang kasus pembunuhan yang didakwakan pada Antasari Azhar, bekas pemimpin KPK, yang memperdengarkan kesaksian yang ditengarai bermuatan “adegan 17 tahun ke atas” di sebuah hotel yang dilakukan Antasari Azhar dengan Rhani Juliani, “istri bawah tangan” seseorang yang dinyatakan dibunuh atas perintah Antasari.
Alasan yang dikemukakan Menteri Tifatul: sidang pemutaran rekaman itu hanyalah penggalan yang tak utuh sesuatu yang lebih besar dan kompleks. Sebagaimana ditambahkan Menteri, pemutaran rekaman itu toh “tidak memperbaiki keadaan”. Sementara argumentasi KPI: kesaksian “adegan 17 tahun ke atas” – sekalipun bukan rekaman suara, apalagi rekaman gambar – perlu diklasifikasi, perlu pengkelasan tidak untuk semua usia.
Macam apapun argumentasi atau alasannya – yang tentunya debatable dan discussable, terbuka peluang untuk diperdebatkan dan didiskusikan – toh, palu sudah diketok KPI: sejak Desember 2009, televisi Indonesia diharamkan menyiarkan secara langsung sidang pengadilan.
Padahal, dengan mengacu pada logika KPI dan Depkominfo, jalan lain masih terbuka lebar untuk bisa ditempuh. Dengan logika Menteri Tifatul yang menyatakan bahwa siaran rekaman sadapan di MK itu tidak utuh, maka untuk mengutuhkannya jalan lain itu adalah: siaran langsung jangan dibatasi pada semata pemutaran rekaman sadapan, melainkan diserialkan dengan segenap sidang yang berkaitan dengan kemungkin (besar) rekayasa pelemahan KPK. Sementara logika KPI yang membutuhkan klasifikasi, jalan keluarnya adalah: mempertegas atau mengimplementasikan klasifikasi itu – misalnya dengan batasan usia sebagaimana pemutaran film bioskop, atau sekalian saja menyiarkan langsung untuk sebatas televisi kabel. Galibnya, logika klasifikasi pula yang menjadikan film-film seri semacam Sex and the City tetap bisa ditayangkan, atau di negeri asalnya mata tayangan ala Smack Down hanya diperuntukkan televisi berbayar atau televisi kabel atau televisi berlangganan, dan bukannya pelarangan.
Memang, siaran sidang “17 tahun ke atas” berbeda dibandingkan dengan Sex and the City dan Smack Down; namun justru lantaran muatan informasi sidang itu begitu penting, sungguh tak elok jika penegasannya adalah pelarangan siaran langsung. Argumentasi yang dikemukakan Depkominfo maupun KPI – di tengah penilaian positif terhadap siaran-siaran langsung dari ruang sidang itu sebagai bagian dari terobosan hukum dan bagian dari pembelajaran hukum pada masyarakat, yang selama ini kerap menjadi korban telikungan atas nama hukum – justru mengundang tanda-tanya atau teka-teki. Argumentasi KPI bahwa pelarangan ini sebagai bagian dari penerapan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) yang filsafatnya adalah “menyelamatkan pemirsa televisi dari informasi yang tak terduga” justru memancing berbagai dugaan akan adanya niatan untuk menyembunyikan banyak informasi yang selama ini hanya dimonopoli oleh segelintir orang.
Berkaca pada jagad pertelevisian dunia, di Amerika Serikat ada siaran televisi yang bahkan khusus menayangkan berbagai hal yang berkaitan dengan hukum dan kriminalitas, termasuk siaran langsung dari ruang pengadilan. Namanya Court-TV, yang saat berdiri tahun 1991 sahamnya disokong Liberty Media (50%), Time Warner (25%), serta General Electric dan National Broadcasting Corporation/NBC (25%). Dalam perjalanan sejarahnya, setelah bergonta-ganti persentase saham, Court-TV pernah menayangkan sidang yang cukup spaktakuler, yakni sidang kasus pembunuhan yang dilakukan pebasket dan pemain film O.J. Simpson terhadap pasangannya.
Di kemudian hari, setelah mencatatkan tayangan monumental pada tahun 1998 melalui Homicide: Life on the Street dan Forensic Files, pada tahun 2004 ada penegasan bahwa ada kategori primetime (tayangan utama malam) dan daytime (tayangan utama siang hari, yang nilai iklannya sama-sama tinggi), selain ada variasinya pada akhir pekan.
Di antara berbagai tajuk tayangan macam Bait Car, Black Gold, Disorder in the Court, dan lain-lain, siaran langsung sidang pengadilan tak dibiarkan telanjang ada adanya laiknya siaran penggerebekan polisi pada teroris di Temanggung, Jawa Tengah; bukan pula diundur 10 detik sebagaimana saran KPI, melainkan senantiasa ada host atau penyiar yang memberi bingkai persidangan, yang dilengkapi tamu ahli hukum dan analis, sehingga sekali siaran pun tetap terasa utuh (sebagaimana diharapkan Menkominfo).
Kalau dicoba diterapkan di Indonesia, tugas presenter nantinya – dibantu para analis dan ahli hukum – bisa memperjelas makna airmata yang mengucur di ruang sidang itu benar-benar cerminan ketertindasan, kriminalisasi dari publik, ataukah karena kantuk. Begitu pula pengumbaran sumpah “demi Allah” itu sekadar obral kata-kata ataukah sekadar mantra yang tak ada kait mengait antara kata dan makna.***
Filed under: FILM DAN MUSIK, HUKUM Tagged: | Anggodo Widjojo, Komisi Penyiaran Indonesia, KPI, Mahkamah Konstitusi, Tifatul Sembiring
Kapan nih aku dapat honornya?