•  

    November 2009
    M T W T F S S
    « Oct    
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    30  
  • Categories

  • Archives

  • Spam Blocked

  • Blog Stats

    • 2,073 hits
  • Track

    free counters





  • Meta

Tiga Organisasi Wartawan Keluarkan Pernyataan Bersama

JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga organisasi wartawan/jurnalis Indonesia, Jumat (20/11), mengeluarkan pernyataan sikap bersama berkait dengan pemanggilan pimpinan media massa oleh Mabes Polri.

Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat petang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan pemanggilan pimpinan Kompas dan Seputar Indonesia itu tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.

Berdasarkan pernyataan sikap yang mengatasnamakan Ketua Umum PWI Pusat Margiono, Ketua Umum AJI Nezar Patria, dan Ketua Umum IJTI Imam Wahyudi itu, mereka juga mengingatkan bahwa wartawan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum mempunyai hak tolak. Hak untuk melindungi narasumber berita itu diatur dalan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Selain melindungi jati diri narasumber, hak tolak itu juga dimaksudkan untuk melindungi kredibilitas pekerjaan jurnalistik dan integritas jurnalisnya.

Juga diingatkan bahwa dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai jurnalis, wartawan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.